Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah mendalami dugaan kasus penganiayaan yang menimpa empat orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI). Peristiwa tersebut terjadi di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.
Keempat ABK menjadi korban diduga mendapat penganiayaan tersebut bernama Ilhas Sya’labudin, Oktavian Maghriza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.
Sebelumnya ke empat ABK di direkrut oleh pengurus kapal KM Maulana 23. Dengan diberangkatkan melalui Dermaga dari Pelabuhan Muara Baru pada akhir juli 2026 menuju Marauke.
Dijelaskan Kapolres, Awal Agustus pengurus kapal sempat berkomunikasi dengan ibu korban Ilyas,” bahwa anak ibu sakit beri beri, dan sudah dilakukan perawatan di RS Dobo kepulauan Aru, ternyata korban tidak dilakukan perwatan di RS, hanya ditaruh di darat,” kata Alrasyidin Fajri saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026) siang.
Kasus ini terjadi di kepualuan lain dan tertintegritas, Namun upaya polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkordinasi ke Polres Kepualauan Aru dan KKP, Karena berawal para ABK berangkat dari Dermaga Muara Baru.
” Untuk itu kami memprioritaskan menyelamatkan fisik, menyelamatkan kesehatan mentalnya, jiwanya dan tadi kami sudah komunikasi bahwa korban sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit tadi pagi,” jelas dia.
Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti serta keterangan guna menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dialami para ABK tersebut.

Dugaan sementara penyebab terjadinya penganiayaan keempat korban ABK, karena tidak memenuhi target pendapatan minimal 3 kg cumi sehari.
Menanggapi insiden ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, memberikan imbauan penting kepada calon ABK maupun para pekerja sektor maram agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Fajri mengimbau para pekerja untuk lebih teliti sebelum memutuskan bekerja di atas kapal, salah satunya dengan memeriksa latar belakang kapal tersebut.
“Himbauannya tentunya mencari riwayat kapal dengan riwayat yang baik,” tegas AKBP Alrasyidin Fajri.
Selain rekam jejak kapal, Kapolres juga menekankan pentingnya kejelasan serta ketegasan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak awal kesepakatan.
“Dalam perjanjian pekerjaan dan lain-lain harus tegas di awal. Klausul-klausul yang diwajibkan sebagai hak dan kewajiban itu harus diterima kedua belah pihak dengan baik,” tambah Fajri.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi serta memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut.
(Yons)
















