Faktaexpose.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja.
Dalam kasus tersebut yang di ungkap tim Polda Metro Jaya ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka , salah satunya oknum polisi.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, disebutkan Karyoto, ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” jelasnya.
Adanya keterlibatan oknum polri, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.
“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” paparnya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, oknum anggota polri berinisial Aipda M diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sambung Hengki, tersangka M berperan merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki.
Selain itu tersangka M menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih dijelaskan Hengki, selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH. Ia dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
“Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali,” tutur Hengki.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
(tim/fex)