Polda Metro Jaya Bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA Negeria Bawa Sabu Bentuk Kapsul Dalam Perut

oleh -127 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, JAKARTA – Warga negara Negeria berinisial MOU di tangkap puhak Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

MOU warga negara asing itu menyelundupkan sabu dengan modus cara ditelan berbentuk kapsul yang berisi sabu.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 5 Maret 2023 lalu.

Berawal pihak bandara mulai curiga kepada seorang warga negara Nigeria yang berinisial MOU.

“Ada penumpang, dia datang ke Indonesia membawa koper dan tas kemudian kita analisa, dan kita periksa barang bawaannya. Diperiksa di badannya, kita scan ternyata positif,” ungkap Gatot kepada wartawan pada Rabu 15 Maret 2023.

Sambung Gatot, kemudian petugas langsung memeriksa MOU itu. Dan ternyata setelah ditelusuri dengan mengecek menggunakan alat scan seluruh tubuh MOU ternyata ada sebongkah pil yang berisi narkoba jenis sabu.

“Kita coba lakukan rontgen ke badannya ternyata ada kapsul-kapsul di dalam perutnya,” terang Gatot

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Malachi Onyekachukwu Umanu (MOU). 

Baca Juga  Media Online dan Cetak Buser Bhayangkara74 Rayakan HUT ke 7, Lakukan Santunan Yatim

Menurutnya sang pelaku didapati melekukan penyelundupan sabu dengan memasukkan barang haram tersebut di dalam perut atau teknik swallow. 

“Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu,” ungkap Trunoyudo kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Trunoyudo kembali menuturkan, sang pelaku nekat memasukan sabu yang telah dibungkus pada sebuah kapsul ke dalam perutnya agar dapat lolos dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta. 

Namun, aksi pelaku didapati oleh petugas Bea dan Cukai dengan mendapati sabu sebanyak 1 kilogram lebih yang telah berbentuk 64 kapsul dan dimasukan ke dalam perutnya. 

“Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023,” ungkapnya.

Tertangkapnya MOU, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman atas penyelundupan narkotika itu. Ia menduga bahwa barang narkotika tersebut akan diedarkan di sejumlah kawasan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun.

(Fex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *