Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Nakotika Sabu 57 Kg Jaringan Thailand – Malaysia

oleh -91 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, ACEH – Kepolisian Daerah Banda Aceh berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabhu jaringan Internasioal Thailanda – Indonesia Malaysia.

Dari keberhasilan itu polda Banda Aceh meringkus 5 pelaku dengan berinisial AH alias Mik Jaboi (43), II alias Pen (32), RI alias Anto (31), Y alias Wadi (39) dan N alias Paman Dodi (39).

Pengungkapan adanya peredaran narkotika itu didapat dari informasi masyarakat, bahwa pada 2 juli 2023 akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur perairan laut dari laut malaysia ke perairan Aceh Besar, dijelaskan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.H kepada media, Rabu (12/7/2023).

Sambung Ahmad Haydar, Selanjutnya tim gabungan team sus Diitresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Direktorat intelkam Polda Aceh dan DCBC kanwil Aceh memperoleh informasi jika jaringan pelaku AH telah menyebrang ke perairan laut malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pemantauan terhadap jaringan pelaku AH dan kemudian diperoleh informasi jika narkotika jenis sabu akan masuk ke perairan laut Aceh Besar, pada waktu yang sama,” papar Kapolda Aceh.

Dirinya kembali meneruskan, Kemudian tim gabungan melakukan pemantauan jaringan darat serta pemantauan laut dengan melakukan patroli laut menggunakan kapal BC30005 serta HSC BC15021, sekira pukul 21.20 wib tim gabungan patroli laut melihat jika boat target sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh kecamatan. Mesjid Raya kabupaten Aceh Besar dan kemudian boat target langsung melarikan diri saat melihat boat patroli mendekat.

Setelah dilakukan pengejaran disertai tembakan peringatan, namun terhadap boat target tetap melarikan diri dengan kecepatan penuh sambil membuang 3 karung goni warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu ke laut dan pada saat itu tim juga melihat 4 orang yang berada di dalam boat target dan pada saat itu juga dari kejauhan tim gabungan melihat 4 orang ABK boat target langsung melompat ke laut dan kemudian tim langsung menghampiri boat tersebut,” terang Haydar.

Baca Juga  Semua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AD di Penjaringan Telah Tertangkap

Masih Haydar jelaskan, Dan team melakukan penyisiran di boat target dan berhasil menemukan 2 (dua) karung goni atau 57 (lima puluh tujuh) bungkus kemasan teh cina bertuliskan Guayinyang warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp satelit serta 1 (satu) orang ABK yang sedang terapung-apung di laut atau tidak jauh dari boat target pelaku N alias paman Dodi.

Lanjut, serta disaat bersamaan team yang lain berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku lain yaitu AH. alias Mik Jaboi, II alias Pen dan R.I alias Anto, pada hari dan tanggal yang sama selasa malam (4/7), di jalan Malahayati desa Durung kecamatan mesjid raya kabupaten Aceh Besar beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari penangkapan para tersangka Polda Aceh menyita barang bukti :
. 1 (satu) unit speed bot mesin 40 pk
. 57 kg sabu yang terbungkus dengan kemasan teh china
. 1 (satu) unit mobil jenis xenia warna cokelat dengan nopol. bk 1592 aab
. 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker
. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening
▪︎ 1 (satu) unit hp merk infinix,
▪︎ 1 (satu) unit hp merk samsung
▪︎ 1 (satu) unit hp merk nokia
▪︎ 2 (dua) unit hp satelit
▪︎ 1 (satu) buah timbangan digital
▪︎ 1 (satu) unit senjata air soft gun berisikan
▪︎ 5 (lima) butir amunisi

Perbuatan para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika jo pasal 1 ayat (1) ke 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau Maksimal hukuman mati.

(Ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *