
IDI — |Faktaexpose.com — Pada acara tersebut T. Reza Rizki SH, M.SI menyampaikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji Syukur
kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas
berkat Rahmat dan karunianya kita dapat hadir baik secara
langsung maupun virtual pada Peringatan Hari Otonomni
Daerah Tahun 2023 dengan mengusung tema “Otonomi
Daerah Maju, Indonesia Unggul, dalam keadaan sehat
wal’afiat yang di laksanakan dilapangan Belakang kantor Perkebunan & Pertenakan Kabupaten Aceh Timur
Hari Sabtu Tgl (29/4/2023)
Turut hadir pada acara tersebut dari unsur Forkompinda kabupaten , Seluruh kadis , DPRK, baik dari instansi atau yang diwakili, kejaksaan, pengadilan, dandim dan kapolres aceh timur kembali memahami esensi flosofis dari ditetapkannya otonomi
daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.

Serta bertujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan
Sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah
mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensİ
dan pemerataan
Sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan, namun syarat dengan makna filosofis.
Otonomi daerah yang ditetapkan setiap tanggal
25 April setiap tahunnya ? Oleh karena itu, kita perlu kiranya
melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi
filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap
berusia 27 tahun.
Pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian
Urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan
kepada 27 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan
(ditetapkan 21 April 1995).
Kebijakan ini dijadikan tonggak
dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7
Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah
(ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut,
menetapkan bahwa tanggal 25 sebagai Hari Otonomi
Daerah
Baik dari sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang
menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir,
sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja,
serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan
pembangunan dan ketahanan nasional.
Pusat juga menargetkan tahun 2023 angka
stunting anak turun menjadi 17 persen secara nasional, untuk
itu kami menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk
mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan
angka stunting di wilayah masing-masing.
Karena Stunting bisa
dipicu dari keadaan ibu dan anak hingga faktor eksternal
lainnya. Faktor eksternal termasuk pola asuh dan lingkungan
sedangkan faktor spesifik lainnya, yaitu hal-hal yang berkaitan
dengan kesehatan seperti kurang gizi dan anemia.
Dukungan arah kebijakan dan dukungan anggaran mutlak diperlukan
dalam upaya penanganan stunting secara komprehensif dan
berkelanjutan. Program dan kegiatan yang dilaksanakan
Pemerintah Daerah harus dipastikan dapat menjangkau seluruh
wilayah dan tepat sasaran. Untuk itu koordinasi dan sinergitas
seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu
ditingkatkan untuk mendukung upaya-upaya penanganan
stunting di seluruh wilayah.
Dalam momentum yang baik ini, izinkan Saya mengajak
kita semua untuk dapat berdoa bersama agar apa yang menjadi
tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya
dapat terwujud disemua daerah, kita semua mampu menjaga
stabilitas harga sehingga tidak terjadi inflasi yang dapat
memberatkan rakyat.
Baik dalam penyusunan program dan kegiatan dalam
APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.
Saya juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah
PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali
berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta
peningkatan bagi PAD bahkan melebihi TKDD, tanpa melanggar
hukum dan noma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan
entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang
yang ada oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia.
Hadirin yang terhormat,
Menindaklanjuti
arahan Bapak Presiden
Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung
terkait
kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan,
keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan
mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian
di daerah, saya sebagai Menteri Dalam Negeri setiap hari Senin
memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau
perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk
Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Surat
Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak
Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah.
Program Peningkatan Pengqunaan Produk Dalam Negeri
(P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong
masyarakat agar lebih mengqunakan produk dalam negeri
sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional. Sebagai instrumen pelaksanaan
P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018
tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur
mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ucapnya