Petugas Satpol-PP Menertibkan Dua Pejual Durian Musiman

oleh -72 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com,Aceh Timur —
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur, menertibkan dua pedagang durian yang berjualan dekat trotoar tepatnya didepan pengadilan Idi,
pada siang sekitar jam 11:38
Hari Selasa, Tgl (4/7/2023)

Pada saat diwawancarai Kabid Trantib Rafizal SE, dalam hal ini ia mengatakan himbauan kepada pedagang yang jualan didepan pendopo ,mesjid dilarang berjualan, dari Tahun 2015 sudah ada edaran dari Bupati Aceh Timur,

Untuk pedagang malam diseputaran, tapi tidak boleh meninggalkan barang dagangan harus dibersihkan, dan untuk diatas trotoar berfungsi kepada pejalan kaki dilarang untuk berjualan di trotoar

Baca Juga  Satgas Saber Pungli Jakarta Barat Tinjau Terminal Kalideres dan Samsat

Untuk sementara masih berjualan, tapi untuk kedepan mungkin tidak boleh berjualan apalagi di jalur dua mengingat ini kabupaten kota, Aceh Timur

Di kesempatan itu Zulfikar, Selaku penjual durian, menjelaskan sebenarnya ia bukan disini berjualan memang mengaku salah, mengingat toke nya bongkar disini ya kami jual ada satu dua orang yang beli ya dilayani, lagi pula tidak ada papan larangan tidak boleh jualan Ucap nya. (Ihksan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *