Faktaexpose.COM.PASAMAN – Menghadapi dinamika industri perbankan yang kian kompleks, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lubuk Sikaping mengambil langkah preventif untuk memperkuat aspek legalitas perusahaan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kejaksaan Negeri Pasaman terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kamis (19/2).
Bertempat di Lubuk Sikaping, seremoni penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, SH., MH., beserta jajaran pejabat teras dari kedua belah pihak.
Sinergi untuk Kepastian Hukum
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud nyata sinergi antar-instansi negara dalam mengawal aset dan operasional perbankan. Melalui kesepakatan ini, BRI dan Kejari Pasaman berkomitmen untuk:
Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mewakili BRI dalam sengketa hukum di pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non-litigasi).
Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) guna memitigasi risiko dalam pengambilan kebijakan.
Tindakan Hukum Lainnya: Bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antarpihak.
Komitmen Para Pihak
Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat krusial bagi perbankan dalam memitigasi risiko hukum perdata maupun tata usaha negara yang mungkin muncul di kemudian hari. Dengan dukungan dari Kejaksaan, BRI optimis dapat menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi daerah dengan lebih aman dan akuntabel.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, SH., MH., menegaskan kesiapan jajarannya untuk memberikan dukungan penuh secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim perbankan yang sehat di Kabupaten Pasaman, sekaligus memastikan setiap langkah bisnis tetap berada dalam koridor hukum yang tepat,” ujarnya. (*)
















