Faktaexpose.com, MEDAN – Pria berinisial AT (34) diringkus Tim Polrestabes Medan di perkebunan sawit, Desa Lau Gelunggung, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku AT ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, lantaran seorang bandar narkoba bersama barang bukti sabu sebanyak 18 paket siap edar.
Penangkapan terhadap AT, setelah personel kepolisian menyamar menggunakan becak bermotor saat melakukan penggerebekan sarang narkoba disebuah perkebunan sawit.
” Penggerebekan yang dilakukan itu menindak lanjuti adanya keluhan masyarakat Desa Lau Gelunggung, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, adanya barak-barak liar yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Jumat (3/10/2025)
.
Sambung Tommy, Lokasi penggerebekan yang berada di tengah perkebunan sawit itu pun menjadi tantangan tersendiri bagi personel dikarenakan akses jalannya yang sangat jarang dilalui kendaraan sehingga mengharuskan untuk dilakukan kamuflase dengan menyamar menggunakan becak bermotor,” bebernya.
Ia mengungkapkan, berkat kerja keras personel di lapangan akhirnya seorang bandar narkoba dapat diamankan. Sementara terhadap barak-barak liar yang dijadikan sebagai sarang narkoba telah dimusnahkan.
“Kedepan, kita mengimbau kepada pemilik perkebunan maupun lahan yang kerap digunakan sebagai barak narkoba, agar segera melaporkan hal tersebut. Tentunya setiap laporan yang disampaikan tentang adanya peredaran narkoba pasti ditindaklanjuti,” imbuhnya.
(Wes)
















