Pengungkapan 4 Kasus Dengan 6 Tersangka Diamankan Dipolres Aceh Timur

oleh -537 Dilihat
oleh

Aceh Timur — Jajaran Polres Aceh Timur berhasil mengungkapkan 4 khasus, Judi high domino, Jarimah Zina/ pemerkosaan anak, Tindak penganiayaan pembacokan, dan Tindak penyalahgunaan Narkoba melalui konferensi pers dihalaman polres aceh timur
Kamis, 21/10/2021

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono juga didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Novrizaldi,SH saat Konferensi Pers ia mengatakan bahwa dalam bulan Oktober 2021 berhasil mengungkap empat kasus.

Hari ini kita melakukan Konferensi Pers atas pengungkapan 4 khasus dengan 6 orang tersangka yang berbeda dalam wilayah hukum Aceh Timur dan juga barang buktinya, ujar Kasat Reskrim.
AKP Miftahuda

Dalam hal itu ia juga menjelaskan ke enam tersangka dan barang bukti juga diamankan. 3 (Orang) tersangka dengan kasus Jarimah Maisir High Domino pada 15 oktober 2021 a/n AH (25) Nelayan warga Desa Seunebok Buloh, AM (39) Sopir warga Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Barang bukti yang diamankan Satu unit handphone Redmi 8.
ID 195514855 atas nama Redmi 8 yang terdapat Chip sebanyak 18,74 K, Uang tunai Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).Dua unit handphone merk Oppo A53 dan Oppo A54.
ID 51337283 atas nama Lii Cimot yang di dalamnya berisi Chip sebanyak 19B. ID 163577181 atas nama CPH2239 yang di dalamnya berisi Chip sebanyak 135,39 K.

Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2021 juga menangkap MD (48) Wiraswasta Warga Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Dengan barang bukti Satu unit handphone milik pelaku yang berisi satu akun resmi Chip Highs Domino dan satu akun resmi penjualan yang mana akun tersebut berisi 15 B dan telah terjual 10 B, sisa di akun sebanyak 5 B. Uang tunai yang diduga hasil keuntungan penjualan Chip Higgs Domino Island sebesar Rp. 410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). pasal yang disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga  Polres Tangsel Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Yang Viral di Medsos

Selanjutnya pengungkapan kasus Tindak pidana penganiayaan yang diringkus pada 11 Oktober 2021 yang terjadi di Desa Beusa Kecamatan Peureulak Barat a/n ZF (32) Wiraswasta warga Desa Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Dan seterusnya pengungkapan kasus Jarimah Pemerkosaan/ Zina pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 WIB diringkus tersangka a/n MD (22) Wiraswasta warga Desa Seunebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Terakhir pengungkapan Kasus tindak penyalahgunaan Narkoba Rabu, (2010/21) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur a/n NS (45) Petani warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti Satu paket sabu-sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik putih bening, Sepuluh paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening. (berat keseluruhan 19 gram brutto). Satu unit timbangan digital. Uang tunai Rp. 965.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Satu unit Handphone. Dua buah dompet. Dengan sangkaan Pasal 144 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ucapnya AKP Miftahuda

Ihksan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *