Penghuni Menara Latumetten Menolak Dan Minta Mundur Pengurus P3SRS Menara Latumetten

oleh -400 Dilihat
oleh

JAKARTA, faktaexpose.com – Agus Sentosa Cahaya, SH. selaku ketua pengawas pengurus P3SRS Menara Latumetten yang sah berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat No.5 tanggal 16 januari 2019 yang dibuat oleh notaris Aris Hendrawan Halim,SH bersama warga penghuni menolak pengurus yang diketuai Arsin Sobianos beserta kroni kroninya.

Penolakan yang di lakukan ketua pengawas dan sebagian besar penghuni disebabkan adanya keresahan sebagian penghuni atas kebijakan yang di keluarkan P3SRS sekarang yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.” hal ini di katakan Agus Sentosa Cahaya di Apartemen Lattumeten didampingi warga dan pengurus RT setempat, selasa (30/11/2021)

Agus kembali katakan, adapun kebijakan tersebut antara lain, memberhentikan secara sefihak beberapa pengurus yang tidak sependapat dengan Arsin dan kroni kroninya.

Kemudian membongkar lobi Rusunami secara sefihak tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu ke penghuni yang mau kembali ke unit masing masing, tanpa memperdulikan bahaya covid19 yang mewabah.

Agus juga tambahkan, dan Arsin memaksa menerapkan pengenalan wajah tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu kepada penghuni melalui mekanisme rapat umum tanpa diadakan tender patut dipertanyakan maksud dan tujuannya.

Baca Juga  Tokoh Pemuda H. Umar Abdul Azis Bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Luncurkan Alat Saklar Pencegah Curanmor

Dan Arsin mendahulukan perbuatan akta jual beli (AJB) hanya kepada pemilik tertentu tidak dibuka untuk umum dan hanya dengan minim informasi hingga menimbulkan keresahan sebagian besar pemilik.

Lanjut Agus, dan sangat di pertanyakan, Arsin membentuk sendiri penyelenggara pemilihan baik untuk pemilihan pengurus P3SRS dan pemilihan Lembaga Musyawarah Keluarahan tanpa mengikuti proses yang ditentukan oleh peraturan baik yang terdapat di Perda maupun di Pergub.

Oleh karena itu sudah seharusnya Arsin dan Kroni kroninya Patut Mundur dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya melalui audit oleh kantor akuntan publik dan segera bersama sama dengan Dinas dan Instansi Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman Suku Dinas Jakarta Barat dan DKI beserta pengawas menyelenggarakan rapat umum untuk membentuk Panmus.” tutup Agus.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *