Pemuda Gangguan Jiwa di Purbalingga Habisi Nyawa Paman dan Bibinya

Faktaexpose.com, PURBALINGGA – Warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah, digegerkan adanya dua orang lansia dihabisi pemuda berinisial MA (27) yang masih merupakan keponakannya kejadian pada Rabu (1/10/2025) pagi sekira pukul 06.30 WIB, Dijelaskan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purbalingga, AKP Siswanto,

Siswanto kembali menjelaskan dengan rinci, Berawal MA mengamuk di depan rumah sambil membawa parang dan menyerang dua tetangganya. Korban pertama, SM (41), menderita luka bacok di lengan kiri. Korban kedua, TL (31), mengalami luka yang sama di bagian lengan.

“Keduanya berhasil lari menyelamatkan diri sehingga hanya mengalami luka di lengan,” beber Siswanto kepada media.

Dalam kondisi masih mengamuk, pelaku yang rumahnya berseberangan dengan rumah paman dan bibinya.

Di sana, ia bertemu dengan bibinya, Casem, dan langsung membacoknya secara membabi buta.

“Pelaku melihat Budhe nya atau Casem (70) dan langsung membacoknya sebanyak lima kali di bagian kepala,” jelas Siswanto.


Melihat pelaku mengamuk, warga sekitar ketakutan dan memilih mengunci diri di dalam rumah.

Amukan MA tidak berhenti di situ, lalu MA mengejar Sismudin (74) yang merupakan pamannya sendiri, ke kamar sebelah. Korban tak mampu menghindar dan akhirnya meninggal dunia akibat tiga luka bacok di kepala.

“Warga sekitar yang mendengar kegaduhan takut keluar rumah, karena pelaku memang dikenal sering mengamuk dan membawa parang sehingga warga baru berani keluar saat pagi harinya,” terang Siswanto.

MA setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku kabur. Dan Polisi bersama warga berhasil menangkap MA di area perkebunan desa.

Hasil interogasi, MA mengaku nekat menghabisi nyawa paman dan bibinya karena sakit hati perundungan sering diejek “sakit jiwa.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, membenarkan bahwa pelaku memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sedang menjalani perawatan rawat jalan.

“Dari hasil pendalaman, ternyata diketahui pelaku juga dalam status perawatan kejiwaan. Bahkan yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat dari keterangan rumah sakit yang melakukan perawatan,” kata Akbar

Sesuai ketentuan hukum, polisi memproses kasus ini, Namun pelaku akan menjalani observasi medis di RSUD Banyumas.

“Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain. Terkait indikasi gangguan kejiwaan, pelaku akan menjalani observasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

(Wes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *