Faktaexpose.com, JAKARTA – Praktisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan kembali menyoal kasus penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka.
Kontroversi itu berawal dari peradilan menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka namun tidak berdasarkan bukti permulaan.
Muhammad Arif mengatakan seharusnya pada peradilan itu yang dicari bukan siapa yang menang dan kalah namun keadilan itu yang dicari adalah kebenarannya.
“Sejauh mana Hakim itu benar-benar mengkaji play doi yang diberikan oleh terdakwa,” ungkap Dr Muhammad Arif ketika menjadi pembicara dalam talk show CNN.
Menurutnya kajian terhadap play doi itu biasanya hanya kecil sekali porsi itu menimbang pembelaan yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa.
“Sebagaimana hal tersebut ditimbang berdasarkan dalam berita acara. Udah begitu saja. Tapi tidak seperti bagaimana Hakim menimbang mengenai rivisitur atau tuntutannya,” ungkap praktisi itu.
Padahal itu, lanjutnya, kebenaran melalui proses pembuktian dan bisa dilihat dari dua belah pihak.
“Dua belah pihak itu adalah terdakwa dan juga dari jaksa penuntut umum. Sehingga dengan demikian orang kan yang dicari kebenaran bukan menang dan kalah,” ungkapnya.
menurut Muhammad Arif ketika orang sudah menyadari hal itu maka sistem peradilan bisa menjadi lebih baik.
“Dan saat itu orang bisa lebih percaya kepada hukum melalui putusan-putusan peradilan,” ulasnya.
Ia menyimpulkan jika proses play doi berjalan semestinya sesuai aturan dan didengar secara adil maka itu bentuk gambaran keadilan yang sebenarnya.
“Jadi putusan pengadilan itu gambaran yang lebih nyata bukan sekedar undang-undang,” ulasnya.
Karena itu, lanjut Arif, ada Kis-nya yang kongkrit ditetapkan kepada kasus yang mengenai diri seseorang.
“Sehingga orang bisa merasakan, oh ini yang namanya keadilan kan gitu. Bukan mencari kemenangan tapi mencari kebenaran, seperti itu,” tukasnya.
(red)