Faktaexpose. Com Aceh Timur — Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) aceh timur kecewa tanggapi dinas BPBD aceh timur Permohonan Informasi Publik yang dimohon oleh ormas laskar anti korupsi indonesia dpc aceh timur mengenai laporan pertanggung jawaban dana penanganan bencana banjir tidak puas jawaban keberatan terhadap permohonan, juga Bpbd aceh timur kangkangi undang undang informasi publik Sesuai UU KIP dan Perki 1/2011, keberatan dapat diajukan setelah:
10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi Pemohon belum mendapatkan tanggapan
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi , tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut.
PPID Pembantu BPBD berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik.
Senin,Tgl ( 21/2/2022)
Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pembantu, Ketua laki dpc aceh timur saiful anwar akan laporkan kepala dinas Bpbd ke komisi informasi aceh. Atas kangkangi uu informasi publik dan akan gugat PTUN Banda Aceh . Ungkap saiful.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.
Tata Cara Pengajuan sengketa infomasi ke Komisi Informasi melalui :
Surat atau formulir yang dikirim secara langsung, melalui pos, kurir, fax, atau email;
Mengisi formulir pengaduan online di internet.
Ketika mengajukan sengketa informasi
Salinan permintaan informasi (beserta tanda terimanya);
Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
Salinan surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
Salinan jawaban atas keberatan (jika ada);
Bukti identitas (KTP jika secara pribadi atau anggaran dasar jika Pemohon adalah organisasi).
Sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak dipungut biaya atau gratis.
Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Pasal 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
Setiap Orang berhak memperolehIinformasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak: a). melihat dan mengetahui Informasi publik; b). menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c). mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d). menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Badan Publik
Berdasarkan Pasal 6 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a). informasi yang dapat membahayakan negara; b). informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidaksehat; c). informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d). informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e). Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban Badan Publik
Berdasarkan Pasal 7 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanannegara.
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Ucapnya. Saiful.
Laki aceh timur sengketakan pembantu ppid dinas badan penanganan bencana daerah kabupaten aceh timur. Kita dari laki aceh timur tetap menempuh jalur hukum supaya keterbukaan informasi publik bahwa nya di jamin dalam uu kip. Ucapnya(iksan)