Ormas LAKI Aceh Timur, Berikan Sanksi Pidana Untuk Badan Publik Yang “ Membangkang ”

oleh -315 Dilihat
oleh

Aceh Timur |Faktaexpose.com — Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI) Perwakilan Aceh Timur,Saiful Anwar Dalam berbagai forum dialog tentang keterbukaan informasi Publik , Pembatu PPID Utama Aceh Timur Sangat Tertutup Informasi Publik Dikabupaten Aceh Timur. sering muncul pertanyaan dari publik Ada apa dengan PPID Aceh Timur : “Apa sanksi untuk Badan Publik yang tidak mau membuka informasinya kepada publik?” Apakah undang-undang mengaturnya? Saiful Anwar memperjelaskan bahwa nya Bagi publik yang sudah melek UU KIP, kesimpulan yang ingin didapatkan dari pertanyaan tersebut adalah, “Pantas saja Badan Publik tidak mau terbuka, soalnya sanksi dari Komisi Informasi tidak ada!” Memang dari sisi Komisi Informasi, hukuman bagi Badan Publik yang tidak mau terbuka “hanyalah” putusan sidang sengketa yang memerintahkan Badan Publik tersebut membuka atau memberikan informasinya, yang masuk kategori informasi terbuka. Itu pun harus melalui proses sengketa terlebih dahulu yang diajukan oleh publik; baik sebagai individu, kelompok orang, atau badan hukum. Sengketa pun bisa diajukan ke Komisi Informasi dengan syarat jika sudah melalui tahap-tahap skema waktu tertentu yang sudah diatur dalam UU KIP. Kamis 10/03/2022

Ketua Laskar Antikorupsi Indonesia ( LAKI), Saiful Anwar seharus nya Jadi publik sebagai Pemohon harus mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik terlebih dahulu, hingga pada akhirnya mereka bisa menyengketakannya ke Komisi Informasi,sesuai skema waktu yang telah diatur

Pertanyaan publik berikutnya adalah, bagaimana jika Badan Publik yang telah diperintahkan oleh Komisi Informasi untuk membuka informasinya, lewat putusannya yang telah inkrah atau setelah melalui upaya hukum ke PTUN dan MA lalu inkrah; tapi tetap tidak mau menjalankannya atau memberi informasi ke Pemohon? Pada tahap berikutnya Pemohon bisa mengajukan eksekusi ke peradilan umum, dengan bekal putusan Komisi Informasi. Lalu bagaimana jika Badan Publik tetap saja “ngeyel” atau “membangkang” tidak mau memberikan informasinya yang sudah diputuskan inkrah sebagai informasi terbuka? Di sinilah pemohon bisa mengajukan pidana.

Baca Juga  Antisipasi Penyebaran Virus, Serka Mukoddas Komsos Bersama Pegawai Klinik

Ia juga memperjelaskan permohonan eksekusi Bukan ke Komisi Informasi ,tetapi kepolisian/Polri. Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Begitulah proses yang harus dilewati untuk sampai ke sanksi pidana.

Jadi tidak bisa Pemohon minta informasi ke Badan Publik lantas jika tidak diberi bisa “sekonyong-konyong” langsung mengadukan pidana ke polisi, apalagi ke Komisi Informasi yang tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi pidana. Ungkap Saiful Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *