Ops Yustisi, 42 Orang Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

oleh -278 Dilihat
oleh

Faktaexpose. Com – Sebanyak 42 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi sosial sebagai efek jera akibat sengaja tidak memakai masker di tempat umum.

Ke 42 orang tersebut terjaring dalam operasi yustisi, PPKM level 2 yang dilaksanakan tiga pilar Kecamatan Tamansari di Jalan Kunir, Kel. Pinangsia Kel.pinangsia, Kec.Tamansari, Jakarta Barat. Minggu, 15 Mey 2022.

Babinsa Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB, Serda Aprianto yang mengikuti operasi tersebut mengatakan,”giat operasi yustisi dalam penertiban masker dengan kekuatan personil gabungan tiga pilar sebanyak 23 personil.”Kata Babinsa.

Baca Juga  Cepatnya Tim Kesehatan Satgas Yonif 126/KC Berikan Pertolongan Pertama Kepada Masyarakat Di Perbatasan Papua

Ditempat terpisah Pgs Danramil Tamansari, Mayor Inf Missin MD membenarkan kegiatan operasi yustisi di hari libur, Minggu ini personil gabungan menjaring 42 orang pelanggar prokes dan para pelanggar prokes tersebut di berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sebagai efek jera. (Pendim 0503/JB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *