Idi Timur |Faktaexpose.com — Camat Idi Timur Irwansyah Panjaitan SE mengatakan pemasangan spanduk himbauan hewan ternak dari muspika idi timur akan dilakukan pemasangan di seluruh gampong yang ada di kecamatan idi timur.
“Alhamdulillah hari ini kami dari muspika Idi timur bersama pak kades gampong tualang Dalam kecamatan idi timur ,memasang kabupaten aceh timur spanduk himbauan didampingi dari pihak Bhabinsa J. wawan Koramil Idi Rayeuk dan perangkat Gampong.”tutup Camat Panjaitan.
Kades tualang dalam Zulkarnaini langsung memasang atas intruksi dari muspika “kami melaksanakan intruksi camat untuk memasangkan spanduk himbauan hewan ternak sesuai Qanun aceh timur no 9 tahun 2012
Ia juga mengimbau kepada pemilik ternak agar tidak melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran di pemukiman penduduk sehingga merusak tanaman masyarakat dan mengotori lingkungan
jika ini dilanggar ia bakal dikenakkan
pasal 549 ayat 1,2 dan 3 mengacu ke Qanun aceh timur no 9 tahun 2012
adapun sangsi diterapkan adalah
“membayar denda
penyitaan hewan
ternak,kurungan terhadap pemilik hewan
ternak ”.
Ucapnya.