Faktaexpose.com, SERANG – Sebut saja Mawar (15) nama samaran, gadis berusia dibawah umur mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku lelaki berinisial SU (45), Sabtu (11/3/2023)
Pelaku SU melakuakn pencabulan di kediaman korban, tepatnya di kamar tidur pada Selasa, 20 September 2022.
Kasus pencabulan itu, Polres Serang berhasil mengungkap yang dialami Mawar anak penjual kopi berusia 15 tahun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memaparkan pelaku merupakan lelaki berinisial SU (45). Dan pelaku mencabuli korban gegara tak kuat menahan nafsunya.
“Ketika itu, korban tertidur di ruang tamu. Lalu datang pelaku untuk minta dibuatkan kopi kepada ibu korban,” kata Yudha.
Adapun ibu korban merupakan penjual kopi dan warung makanan di lokasi
Usai melakukan nafsu bejatnya, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang tuanya atau orang lain,” terang Yudha.
Kemudian, setelah pelaku SU pergi dari rumah, korban mengadu kepada ibunya sambil menangis.
“Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa Mawar (nama samaran) ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang,” jelas Yudha.
Setelah menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Serang.
Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personel Unit PPA yang langsung bergerak melakukan pengejaran dan SU berhasil ditangkap.
Dari perbuatannya, pelaku SU dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun,” tutup Yudha.
(Fex)