MENORMALISASI PUNGLI, KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA TANGERANG DINILAI MINIM LITERASI

oleh -164 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com – Tangerang Ramai diperbincangkan pungli di SDN 3 Daan Mogot Kota Tangerang menuai kecaman dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang.
Selasa, 7 Mei 2024

Dari pengamatan SEMMI tindakan yang berkaitan dengan pungutan tidak boleh dilakukan terlebih di lingkungan pendidikan. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan.

Ketua Cabang SEMMI, Yanto mengungkapkan bahwa, perbedaan pungutan dan sumbangan terletak pada sifat, jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.

“Pungutan Itu bersifat wajib, nominal dan waktunya ditentukan (harus dilaksanakan murid), sedangkan sumbangan bersifat sukarela atau tidak memaksa”. Kata Yanto yang juga Ketua Umum Pusat Senyum Anak Nusantara.

Dia juga menyoroti pernyataan dari kepala dinas pendidikan kota tangerang yang dianggap menormalisasi pungli di Lingkungan Pendidikan. Menurutnya Permendikbud No 44 tahun 2012 sudah jelas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca Juga  Kasad Kunjungi dan Santuni Korban Bencana Gempa Cianjur

Lebih lanjut, Yanto menyayangkan tindakan dari orang nomor 1 di dinas pendidikan tersebut yang tidak mencerminkan marwah instansi yang dipimpinnya.

“Sangat disayangkan, seharusnya sekelas kepala dinas tahu aturan tersebut”. Tegasnya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang membuka kanal pengaduan pungli pada satuan Pendidikan di kota dan kabupaten Tangerang melalui nomor telp 0815-8605-2731 atau melalui media sosialnya.

red/pri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *