Faktaexpose.com, ROKAN HULU – Dua orang sebagai kurir narkoba jenis sabu ditangkap Polres Hokan Hulu, Riau. Kedua pelaku berinisial S (39) dan M (18).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau Kamis (01/01/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah mendapat informasi maayarakat adanya transaksi narkoba.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” Kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra.
Lebih lanjut, Kemudian Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Dan kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti ditemukan
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,54 gram,” ungkap Emil.
Paket yang ditemukan barang haram itu sudah dikemas bungkus plastik klip bening berjumlah tiga paket, selain narkoba, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yakni satu bungkus tisu merek Tessa, beberapa lembar plastik pembungkus, satu lembar lakban warna coklat, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
Dari hasil interogasi, diakui kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pengembangan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina,” jelas Emil Eka Putra.
” Polres Rokan Hulu berkomitmen dengan tegas untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
(Wdy)
















