Kritisi Hukuman yang Dijatuhkan ke Mardani H Maming, Dekan FH Undip: Dalam UU yang Dilarang Pemegang Izin, Bukan yang Berikan Izin

Faktaexpose.com, JAKARTA – Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Untuk itu dirinya mengharapkan adanya peninjauan kembali terhadap tuduhan pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Menururtnya, pasal 93 ayat 1 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan yang di dakwakan kepada mantan PB Hipmi hingga hakim menjatuhkan vonis bersalah tersebut perlu ditinjau ulang.

“Tadi kalau saya baca pasal 4 ayat 1 uu no 4 tahun 2009 itu kata katanya disitu adalah pemegang IUP dan IUPK,” ujarnya dalam talk shiw di CNN

“Kalau memang begitu, inikan berarti larangannya kan kepada pemegang,” lanjutnya.

Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

“Ini perlu dikaji ulang, kok larangan yang dikenakan kepada pemegang dikenakan kepada orang bukan pemegang,” sambung dia.

Kembali dijelaskannya, dalam hukum tidak semua larangan yang ditujukan terhadap seseorang juga dapat diterapkan ke orang lain.

“Dan tidak semua larangan itu berlaku mutatis mutandis untuk orang lain,” jelasnya.

“Ibaratnya begini, mahasiswa dilarang mindah memindahin kursi, dekannya boleh ngak mindahin kursi? Apakah dekannya juga dilarang mindahin kursi? Kan ngak,” tuturnya menganalogikan.

(red)

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel Di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *