News  

KPK Menetapkan Wamen Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer dan 10 Lainnya Tersangka Kasus Sertifikasi K3

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA
Kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025).

Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya.

 

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Dari penetapan Noel dan 10 orang lain para tersangka dalam skema pemerasan dan pungutan liar terkait sertifikasi K3, KPK langsung menahan ke sebelas tersangka selama 20 hari pertama hingga 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Penetapan para tersangka hasil pemeriksaan oleh KPK dengan alat bukti yang ditemukan.

“Pemeriksaan intensif menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Setyo.

Kemudian KPK mengumumkan 11 nama yang ditetapkan para tersangka dan jabatan:

• Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024–2029

• Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3

• Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi K3

• Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3

• Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

• Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3

• Hery Sutanto (HS), mantan Direktur Bina Kelembagaan

• Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator

• Supriadi (SUP), Koordinator

• Temurila (TEN), pihak swasta PT KEM Indonesia

• Miki Mahfud (MM), pihak swasta PT KEM Indonesia

Dalam OTT, penyidik KPK menyita 22 kendaraan mewah, antara lain Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, Jeep, Vespa, hingga motor sport Ducati. Selain itu diamankan uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fex)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *