Ketua PWO Aceh Desak Pj Bupati Aceh Timur Dan DPRK Segera Ambil Solusi Tindakan Strategis Status Ilegal Drilling Jadi Legal.

oleh -324 Dilihat
oleh

Aceh Timur | Faktaexpose.com –Meski sudah berulang kali terjadi kebakaran di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur masyarakat masih berani mengambil resiko untuk tetap mengais rezeki dari hasil pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling).

Namun permasalahan ini perlu difikirkan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Aceh Timur agar mencari solusi bagi masyarakat yang masih mencari sesuap nasi dengan kondisi yang dapat mengancam keselamatan jiwa mereka kapan saja. Pasalnya masyarakat yang melakukan pengeboran minyak ilegal tanpa dilengkapi alat pelindung diri atau keahliankhusus.

Diketahui, sekitar 80 persen masyarakat setempat menaruh harapan di sumur minyak tradisional tersebut, tidak hanya kaum lelaki dan ibu-ibu saja bahkan hingga anak-anak meleles/mengais minyak dengan perkiraan pendapatan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu per hari.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Online Aceh ( PWO ) Aceh Hasbi Abubakar mendesak kepada Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK untuk mengambil tindakan strategis untuk merubah status ilegal menjadi legal.

Diketahui bahwa pada tanggal (6/8/2022) kemarin Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki saat menemui pendemo kenaikan BBM, dia menyampaikan beberapa poin permasalahan masyarakat Aceh yang akan dituntaskan antara lain seperti sumur minyak ilegal atau ilegal Driling agar bisa dilegalkan atau diresmikan oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait.

Untuk itu Hasbi mempertanyakan Pemerintah Daerah Aceh Timur bagaimana upaya dan langkah konkrit yang sudah dilakukan untuk melegalkan sumur minyak tradisional, karena menurutnya Pemerintah dinilai vakum terkait hal tersebut.

“Kita mendesak Pemerintah Aceh Timur dan DPRK untuk mempercepat proses legalnya sumur minyak tradisional di Aceh Timur ini, setingkat Gubernur saja sudah mengeluarkan statment agar ilegal Driling bisa diresmikan,” Pinta Ketua PWO Aceh, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga  Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Adakan Mudik Bersama Gratis

Selain itu Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) saat dikonfirmasi oleh awak media BPMA mendukung sepenuhnya dan berharap agar pemerintah daerah bisa menyiapkan SDM setempat untuk mengelola sumur minyak tersebut.

“Setelah dilegalkan nantinya masyarakat harus bisa mengelola dan kita mendukung penuh dan pemerintah daerah bisa menyiapkan SDM” Katanya.

Kepala Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur Muhammad, berharap kepada Pemerintah Republik Indonesia, Provinsi dan Aceh Timur untuk segera diusulkan menjadi legal, karena Desa ini salah satu tempat pengeboran minyak tradisional.

“Kalau kami disini sangat berharap semoga ilegal Driling ini dapat dilegalakan, cuman kita melihat sudah beberapa tahun hanya di isu-isukan saja untuk dilegalkan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian, untuk itu saya selaku kades berharap terutama Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin untuk menindaklanjuti dengan secepatnya” Pungkasnya.

Selain itu salah seorang wanita yang tidak mau disebutkan namanya, yang setiap hari bekerja meleles minyak tradisional yang namanya tidak mau mengatakan bahwa dia sangat mendukung upaya pelegalan sumur minyak tradisional yang saat ini masih berstatus ilegal.

“Kami memohon kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian terkait agar sumur minyak bisa legal pak, hanya disinilah saat ini tempat kami bergantung hidup, jadi alangkah baiknya segera dilegalkan pak” Ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *