Kepergok Dalam Rumah Wanita Bukan Muhrimnya Ketua Rt 05/06 Semanan Diminta Mundur Dari Jabatannya

oleh -391 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com Jakarta Heboh ketua RT 05/06 Semanan Kecamatan kalideres Jakarta Barat Sebut Saja MN Kepergok Berada di kediaman salah Satu wanita Singel Pern Tengah malam,Oleh Anak Si Janda aksi memalukan itu Terjadi, beberapa Hari Lalu Sekira Pukul 00.15 WIB.

Aksi Memalukan Tersebut dilakukan oleh MN di Rumah salah Satu Warga dengan Posisi keadaan Gelap di lokasi tersebut.Saat Kepergok posisi ketua RT 05, Sedang Mencoba untuk melepaskan Celana wanita dengan Posisi Ruangan Gelap Membuat situasi semakin mendukung

Perlu diketahui Wanita dengan status Singel Pern itu Berinisial IA, Aksi Bejad dan Tidak terpuji itu di pergoki oleh anak, IA sendiri, di salah Satu Ruangan Rumahnya

“Awalnya saya pulang Sehabis Kumpulan dengan kawan kawan di luar,saat saya masuk ke dalam Rumah posisi Rumah itu Gelap dan ada ketua RT MN sedang Bersama Ibu saya Hanya Berdua Saja, dengan Posisi saat di pergoki ia mencoba untuk mencopot Celana dalam Ibu saya, Sontak Saya Kaget dan Terdiam untuk Beberapa Waktu, Lalu Saya Berteriak Agar mengundang Warga Datang,” Ucap Topan

Foto Maskur Bersama masyarakat Saat Rapat forum

Saya Tegaskan saya “melihat RT sedang berduaan dengan ibu saya diatas kasur dalam keadaan lampu ruangan kamar mati. Posisi mereka berdua sedang Berduaan seperti Mau memulai berhubungan suami istri, ibu saya tiduran mengangkat kaki dan RT posisi duduk ingin membuka celananya. RT menggunakan kaos dan celana traning bola.

Agar Tidak menimbulkan Fitnah saya Berteriak Agar Warga sekita datang dan melihat hal tersebut saya pergoki mereka berdua saya langsung Terdiam syok,karena RT berusaha untuk melarikan diri.

” saya juga berteriak untuk meminta tolong,Saya meminta tolong keponakan saya untuk segera memanggil abang saya dan om saya. Setelah mereka datang, mereka langsung memanggil Ketua RW.06. Pada malam kejadian itu pihak keluarga saya sudah emosi atas apa yang dilakukan oleh Ketua RT.005

Menurut Maskur Tokoh masyarakat Semanan menjelaskan, ini sangat Tindakan Tidak Terpuji yang dimana dilakukan oleh oknum ketua RT 05 yang dimana Ketua Rukun Tetangga (RT) itu status sudah Berkeluarga dan posisi wanita itu wanita Singel Pern yang status nya bukan istri atau pasangan sah oknum RT tersebut, jelas ini sangat mencoreng dan tidak Terpuji, Apalagi kepergok oleh anak dari lawan jenis dia,” Kata dia saat ditemui di lokasi Rapat forum Selasa (23/08/22)

Baca Juga  Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Langkah sudah saya lakukan untuk berkomunikasi Ke Lurah Untuk menindaklanjuti hal tersebut poin yang didapat Lurah tidak dapat memberikan keputusan untuk mencopot Jabatan MN sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT)

Jelas Jika kita merajut pada PERGUB NO.22 TAHUN 2022 Bagian Keempat Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Pengurus RT atau Pengurus RW

Pasal 19

Larangan Pengurus RT atau Pengurus RW adalah sebagai berikut: a melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai

Pengurus RT atau Pengurus RW; b. melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18; dan c. melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat,Bagian Kedelapan Masa Jabatan Pengurus RT atau RW

Pasal 31

  1. Keputusan menonaktifkan Pengurus RT dilakukan dalam Musyawarah RT.
  2. Basil Musyawarah RT untuk menonaktifkan Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui Ketua RW kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  3. Lurah dapat menonaktifkan Pengurus RT atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RT
  4. Sebelum menonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Lurah dapat melakukan Pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis.
  5. Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.

Pasal 35

  1. Keputusan Musyawarah RT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dan i jumlah peserta Musyawarah RT. 2. Dalam hal tidak tercapai jumlah peserta Musyawarah RT,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 2 (dua) kali agenda

Musyawarah RT secara berturut-turut, Musyawarah RT,berikutnya dianggap sah. 3. Keputusan yang diambil dalam Musyawarah RT mengutamakan pada asas musyawarah dan mufakat.

Hingga Berita ini di Tayangkan Belum dapat informasi Lebih lanjut dari ketua Rukun Tetangga (RT) 005 Semanan Kalideres Jakarta Barat

sumber : elang hitam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *