Faktaexpose.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Penetapan Nadiem merupakan pemeriksaan yang ketiga, Saat pemeriksaan sejak pagi Nadiem di dampingi tim kuasa hukumnya Hotman Paris. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Sambung Nurcahyo, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” sambungnya.
Sebelumnya Kejagung juga telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SW, MUL, JT, dan IBAM. Dari kasus korupsi yang merugikan negara trilunan rupiah, Kejagung kini telah menetapkan 5 orang tersangka berikut Nadiem.
(Wis)
















