Kecelakaan Penambang Emas Ilegal Akibat Longsor Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka

oleh -116 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, BANYUMAS – Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka akibat insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Ke empat tersangka tersebut K (40), WI (40), S (72) dan DR
masih dalam kejararan polisi (DPO).

Empat tersangka tersebut masing-masing mempunyai peran, K seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI wiraswasta selaku pemilik modal dan pemilik lubang, S seorang petani, sebagai pemilik lahan. Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dan tersangka DR dalam pencarian (DPO) yakni warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menjalankan aksi penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu pada keterangan persnya, Jumat (28/7/2023) di Polresta Banyumas.

Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas. Insiden ini akan terus dikembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal.

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.

Sementara Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu berpesan apabila masyarakat mengetahui ada penambangan ilegal di Banyumas agar melapor ke pihaknya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayah masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” tutur Dwi Subagio.

Baca Juga  Karena Sakit Hati di Pakanbaru Kakak Kandung Habisi Nyawa Adiknya Dengan Sadis

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara juncto Pasal 55 KUHP.

Dari penetapan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.

Sementara itu Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono yang turut hadir di Mapolresta menyebut bahwa pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama.

“Kami di Pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu,” imbuh Wabup.

Pihaknya, sebut Sadewo, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi dan hingga saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi baik dari warga maupun dari pihak lain ke Pemda terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas.

Seperti diketahui bahwa kecelakaan kerja terjadi pada Selasa 25 Juli 2023 pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke polsek Ajibarang pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasar laporan itu, Polresta Banyumas melakukan berbagai langkah baik bantuan pertolongan kepada 8 korban tertimbun maupun penyelidikan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menyebut insiden itu sebagai peristiwa memilukan.

“Pandangan kami dari segi hukum, penetapan tersangka yaitu pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Perlu dicari lagi siapa pengepulnya,” tandas Profesor.

Pada konferensi pers itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Gunung Slamet Selatan.

(Wis/Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *