News  

Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pria Hingga Tewas di Jakut, Polisi Tangkap 3 Pelaku 3 Masih Buron

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang dilakukan oleh enam pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, Tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Seorang pelaku diduga sebagai pelaku utama,” kata Yonky saat jumpa pers di lobby kantornya, Rabu (30/9/2026)

Kasus penculikan dan pengeroyokan ini dilaporkan pada 21 September 2026, kemudian petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat keberadaan para pelaku dan media sosial diduga ada keterlibatan enam orang pelaku.

“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” kata Rohman.

Menurut Yongky, Pihaknya masih terus mendalami penyelidikan dugaan adanya kasus yang lain.

” Kami masih melakukan proses penyelidikan dalam mengungkap kasus ini dan fokus pada kasus penganiayaan, pengeroyokan dan penculikan,” jelas Yongky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan korban EY ditemukan teregeltak di Jalan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026.

Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan selama sekitar tiga hari sebelum meninggal dunia.

Hasil penyelidikan dan keterangan dari ketiga pelaku yang telah tertangkap dari kasus pengeroyokan ini diduga dipicu persoalan gadai sepeda motor.

“Untuk motifnya karena gadai motor. Korban ini diminta menggadai motor pelaku tapi korban tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku. Nilainya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Awaludin menerangkan korban dijemput dari rumah oleh YG dan JAK, kemudian dibawa ke sejumlah lokasi dan mengalami penganiayaan.

Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang, korban kemudian diturunkan di lokasi hingga ditemukan dalam kondisi sekarat.

Pihaknya juga masih memburu tiga orang lainnya, berinisial BS, J, dan B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat. Para pelaku terancam 12 tahun penjara.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *