
Faktaexpose.com.ACEH TIMUR.
Kanit Tur Rajawali AIPDA Ismanto , Himbau Kepada Masyarakat Aceh Timur, Dan Pengendara, Mobil, Tetap Patuhi Lalin, Mengingat Kota IDI , Wilayah KTL,
Hari, Kamis,Tgl (27/7/2023)
Ia Juga Menyampaikan Pihak Kami Satlantas Akan Selalu Giat Lakukan Hanting Sistem, Bila Ada Pengendara Yang Melanggar Akan Kami Tidak Sesuai Aturan Yang Berlaku
Dan Diminta Kepada Pengendara Kenderaan, Baik Mobil Dum Truck Galian C, Supaya Tetap Mematuhi Aturan Lalin, Dan Bagi Mobil Barang Tidak Boleh Mengangkut Orang, Untuk Dam Truc, Tetap Memakai Terpal Belakang,
Supaya Debunya Tidak Ber Terbangan Karena Jelas Menganggu Pengendara Lain yang Melintas Dijalan Raya Dan Berbahaya Serta Dapat Mengakibatkan Kecelakaan
Karena Pada Aturan Sudah Tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Ucapnya