News  

Kajari Jakarta Barat Serahkan Rampasan Uang Ratusan Milyar Dari Kasus TPPU Judol ke Negara

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan kasus judi online senilai Rp 530 miliar kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (13/3/2026).

“Uang ratusan miliar rupiah itu merupakan rampasan dari kasus Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 dengan terpidana Oei Hengky Wiryo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai di kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut, Adapun uang yang diserahkan atas rampasan negara sebesar Rp 529.430.217.325 yang berasal dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Penyerahan uang negara ini dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Nurul.

“Penyerahan uang ini merupakan upaya pemulihan aset negara dan memastikan pelaku kejahatan diproses hukum seberat-beratnya,” sebut Nurul.

 

 

Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Nurul.

Oei Hengky Wiryo (69), pria asal Medan ini berdomisili di kawasan Pluit Jakarta Utara, terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online.

Atas tindak pidana perjudian, Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kejahatan yang dilakukan tersangka menurut Nurul tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis moral dan kemampuan ekonomi masyarakat. Sehingga penuntutan dan eksekusi yang dilakukan pihaknya bukan hanya semata-mata sebagai kewajiban pekerjaan, melainkan pengabdian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan edukasi untuk menjauhi permainan judi online.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *