Judi Sabung Ayam dan Judi Keprok di Patrol Indramayu Terkesan Kebal Hukum, Diduga Ada Oknum Anggota Polisi Membeckingi

oleh -183 Dilihat
oleh

 Faktaexpose.com, INDRAMAYU – Maraknya judi sabung ayam dan judi keprok di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabuapten Indramayu, Jawa Barat terkesan kebal hukum, Senin (10/4/2023)

Padahal sebelumnya perjudian itu telah diberitakan dimedia Buser Bhayangkara74 tayang pada (11/10/2022) ” OKNUM POLISI MEMBECKINGI JUDI SAMBUNG AYAM DAN DADU (KEPROK) AKUI SUDAH DI PANGGIL KASI PROPAM”, namun nyatanya masih saja beroprasi

Hal ini adanya aduan masyarakat dan juga aduan dari tokoh agama yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada media, sabtu (8/4/23) sore menerangkan, dilansir media MBB74.

“ Itu di sana di belakang rumah kediamanya polisi, masih berjalan sabung ayam dan dadu keproknya pak, padahal ini kan bulan suci Ramadhan ko bisa masih buka. Apa karna ada bapak polisi itu pak (RN) yang diduga jadi bekingnya, jadi perjuadian tersebut masih buka. ” ungkap warga (TL) kepada media.

Sementara keterangan lain juga di dapat dari tokoh agama di wilayah sekitar, (SM) tokoh agama disekitar kepada media menerangkan,” Ini seharusnya bisa di tindak. Apalagi ini perjudian dibulan Ramadhan, namun sangat di sayangkan aparaturnya aja ada di dalamnya,” keluhnya.

Baca Juga  Adik Tikam Kakak Kandung, Dipicu Karena Beli Mie Goreng Hanya 1

Lebih lanjut SM menceritakan,” Saya tidak berharap adanya tempat perjudian di dusun kami, jelas hal ini yang sedikit demi sedikit merusak moral warga kami.” tegasnya

Lanjut SM, Saya pun mengecam keras tindakan (RN) selaku polisi yang diduga membekingi judi sabung ayam dan dadu, agar segera di tindak.” Ucap (SM) tokoh agama setempat kepada MBB74

Dirinya melanjutkan,” Padahal sudah di jelaskan bila merujuk kepada SOP tentang tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) kepolisian, tentu oknum tersebut, di area judi sabung ayam dan dadu( keprok) sudah termasuk kepada pelanggaran Etik dan profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Setidaknya oknum tersebut melakukan pembubaran kalau tidak mampu melakukan penangkapan bukan sebaliknya terkesan melakukan pembiaran bahkan mala jadi backing judi sabung ayam dan dadu , ini jelas melanggar pasal 303 KUHP ” Tandasnya.

Sumber : Media Buser Bhayangkara 74

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *