Jelas ini Pencemaran nama baik,minta Pihak kepolisian proses secepatnya

oleh -417 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com Tangerang, LN – Penasehat JTR (Jurnalis Tangerang Raya) Badia Sinaga mendukung langkah Ayu Kartini selaku Ketua JTR, dalam hal pelaporan kepada media nawacitapos.com dimana melaporkan dugaan penipuan, hal ini disampaikan saat sejumlah pengurus JTR dan SMSI kota Tangerang membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang, Selasa 11/01/2022.

Menurut Badia Sinaga yang juga CEO Lugas TV ini merupakan Pembunuhan karakter dan jelas pencemaran nama baik, terlepas ada unsur yang mengarah hal hal lain,pastinya ini jelas pelanggaran kode etik, dimana tidak ada unsur-unsur kehati-hatian.

“Saya minta aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini dan harus terang benderang”, ujar Badia Sinaga.

“Saya merasa ini ada masalah pribadi, ketika disebut JTR maka saya merasa tersakiti dimana saya bagian dari wadah ini, dimana wadah (JTR) sudah di akui wilayah kota Tangerang”, imbuh nya.

“Silakan ada ruang Hak jawab, bahkan kalau menyerang jangan dari sisi wadah, ini sama sekali menyakiti seluruh anggota JTR yang notabene pemilik perusahaan media”, tandasnya.

” Negara kita negara hukum, silakan lapor, namun harus ada unsur kehati-hatian,dan harus ketahui bahwa ada MOU antara Polri dengan Dewan Pers “, Pungkasnya.

Baca Juga  Pukat Harimau Semakin Merajalela Nelayan Tradisional Menjerit

Sebelumnya Pasca beredarnya berita yang mengandung Fitnah dan pencemaran nama baik yang tayang di Media online Nawacita Post dan ditujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kota Tangerang ditanggapi serius oleh Ayu Kartini selaku ketua.

Ayu menilai berita yang ditulis oleh bekas anggota JTR bernama Famati Ndururu melalui website Nawacita.Post dengan judul” Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi.” yang terbit 9 Januar 2022 di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.

Ayu merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik dengan memasang poto dirinya seakan akan sudah menjadi tersangka.
Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW)yang oleh pelapor disebut tidak pernah dilakukan serta upaya penipuan dana iklan yang juga disebut dilakukan terlapor.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *