Faktaexpose.com, ACEH – Tidak terima seng bekas milik korban dijual oleh pelaku. Seorang petani berinisial JE (40) kehilangan nyawa akibat perkelahian dengan seorang pria berinisial SA (22).
Berdasarkan penyelidikan dari kepolisian, masalah berawal dari seng bekas milik korban yang dijual pelaku tanpa izin. Korban menegur pelaku sekitar pukul 08.30 WIB, lalu terjadi cekcok adu mulut dan perkelahian kecil.
Pelaku merupakan mahasiswa asal Desa Lawe Polak, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Korban dan pelaku merupakan masih satu desa.
Pada siang harinya korban dan pelaku sempat sudah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa. Disarankan permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun malam harinya, pukul 23.00 WIB, keduanya bertemu lagi di teras rumah seorang warga.
Namun pertengkaran kembali terjadi. Korban menyerang dengan parang, dan pelaku membalas dengan mencekik serta membenturkan kepala korban ke lantai.
Korban kemudian tergeletak dan tidak bergerak. Pelaku melarikan diri, sementara warga yang mendengar keributan melapor ke polisi.
Kurang dari dua jam pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Selasa (14/10/2025) malam.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban meninggal dunia akibat perkelahian yang dilatarbelakangi persoalan pribadi,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J. Silalahi, Rabu (15/10/2025).
Guna melengkapi pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa parang, sandal korban dan topi korban.
(Fex)
















