faktaexpose.com, ACEH TIMUR — Irvan kasi Pidum Kejaksaan mengatakan banyak terimakasih kepada pemerintah Aceh Timur dan pihak Satpol-PP kalapas idi ,TNI dan polri yang telah hadir pada acara hukum cambuk terhadap 13 orang terpidana 9 terpidana zamirah maisir, 2 orang zina , 1 orang zamairah itlah, 1 orang terpidana seksual dan orang terpidana zina terhadap 1 orang MZ sendiri terpidana 75 bulan penjara.
Kamis ,Tgl (13/1/2022)
Saya ucapkan terimakasih kepada media atas suport dan dukungan kepada kami penegak hukum banyak berterimakasih ujarnya.
Annas Rudiansyah SH.I.MH mewakili ketua syariah idi,
Dari 13 perkara maisir Mahkamah syariah idi dukung penuh terkait judi chiip online dan togel terbukti bahwa kita selama ini berkerja keras
Ia juga menjelaskan yang untuk S hukum ikhtilaq , sedangkan yang kedua perempuan itu terbukti zina, hukuman 100 kali cambuk
Sesuai di tahapan 3 peradilan , di tingkat idi 30 cambuk dan di mahkamah aceh ditingkat banding diganti dengan penjara 30 bulan di mahkamah agung di kembalikan sesuai penutut 100 kali cambuk Ucapnya.
pewarta : Ikhsan