News  

Ditpolairud Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Wilayah Pesisir Jakarta Utara

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy berdasarkan.

Pelaku berinisial A diamankan polisi adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal yang di targetkan kepada para nelayan dan Abk kapal di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.

Dirpolairud Polda Metro jaya Kombes Pol Mustafa dengan tegas dan komitmen akan memberantas peredaran obat keras tanpa izin.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan,” kata Mustafa dalam ketrangannya tertulis, Rabu (8/4/2026)

Ia jelaskan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdik Gakkum Ditpolairud untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Sementara Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo, berawal pengungkapan melakukan penindakan pada sebuah kios yang mencurigakan di pesisir Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dan mengamankan seorang pria berinisial A.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 444 butir double Y berwarna putih, 248 butir tramadol, 2.141 butir hexymer berwarna kuning, 61 butir alprazolam mersi ukuran 1 mg, 790 butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg, 49 butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg, 83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg, 37 butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg, 85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *