Faktaexpose.com, JAKARTA – Pasangan suami istri ( Pasutri) mendapat perlakuan penyiraman air keras oleh tersangka JJS alias A (18).
Pasutri berinisial MAS (32) dan EN (27) warga Cipondoh disiram air keras oleh tersangka JJS pada minggu 1 september 2024 di TKP Jalan Nusa Indah Kresek, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
” Tersangka JJ menyiram air keras kepada korban, karena kesal dipecat dan sakit hati dari kerjanya oleh korban,,” kata Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi saat jumpa pers, di aula Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Diketahui tempat bekerja tersangka dengan korban di sebuah cafe. Tersangka bekerja baru 1 bulan sedang korban lebih lama sekitar 4 bulan.
Berawal penyiraman tersangka kepada korban, saat korban berboncengan pulang kerja bersama istri.
” Korban berbonengan bersama istrinya, kemudian korban disalip oleh tersangka dengan berboncengan menggunakan motor matic, selanjutnya korban disiram air keras dengan wadah gayung, mengenai wajah hingga mengakibatkan mata korban berkurang penglihatannya,” beber Asrya.
Masih kata Arsya, selajutnya mengenai kedua tangan, dada dan juga kedua kaki korban, sedang istrinya terkena kedua lututnya. Luka korban capai 90% dari luka bakar akibat cairan air keras yang dilakukan tersangka.
Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Stanley Soselisa yang menangani kasus ini menjelaskan pada saat tersangka melakukan penyiraman.
” Aksi tersangka sempat terekam kamera Cctv dilokasi sekitar kejadian, untuk itu tersangka kami tangkap pada tanggal 4 september 2024,” ujar Stanley.
Lanjut, Untuk rekan tersangka yang membonceng sedang dalam pengejaran kami,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersangka di sita barang bukti, 1 gayung warna merah, 1 unit motor matic, 2 unit HP, topi dan baju korban.
Perbuatan tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Yons)