Fakta expose com Jakarta – Membeli spare part (Suku cadang) atau onderdil kendaraan di toko ataupun di Bengkel harus ekstra hati-hati. Sebab, banyak oknum pedagang yang menjual onderdil palsu alias bukan orsinil.
Seperti yang dialami Sukemi, kecewa saat membeli spare part untuk kendaraan di sebuah Bengkel wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Pasalnya saat dia membeli sparerpart motornya sendiri. Namun dia menyebutkan setelah dibawa ke bengkel resmi Honda, disebutkan suku cadang yang dia beli imitasi alias palsu.
“Jika secara fisik keduanya jelas sangat mirip namun dilihat dari fungsi dan materialnya jelas berbeda jauh,” kata Dimas salah satu mekanik motor resmi Honda kepada wartawan.
Sukemi atau yang biasa di panggil Shem mengaku sangat kecewa dengan suku cadang yang dia beli dari bengkel di Jl Sakura Raya No 19c wilayah Cengkareng.
Technical Service Honda berinisial Dimas saat ditemui mengatakan meski secara bentuk fisik antara suku cadang asli dan palsu hampir serupa, tetapi dari kualitas pasti berbeda. Dia mengingatkan agar para konsumen tidak tergiur dengan pembungkus suku cadang.
“Antara parts palsu dan asli sebenarnya hanya dibuat menyerupai, tapi bicara soal fungsi dan materialnya itu berbeda. Beberapa contoh kasus parts yang sering terjadi seperti filter udara, filter oli, dan juga oli,” kata Dimas saat ditemui Kamis 23 Juni 2022
Dia memperlihatkan contoh antara perbedaan pump olie asli keluaran pabrik dengan pump oli yang diduga palsu atau imitasi. Pump olie yang dibeli dari bengkel diduga kuat barang imitasi alias palsu.
Menurut Sumber A, filter olie dari segi bentuk juga sama dengan asli, tetapi yang palsu bisa dikenali dari penggunaan material yang kasar dan bentuknya yang tidak rapi. Dia juga menjelaskan filter udara, sekilas antara produk asli dan palsu terlihat serupa, tetapi bila dicek lebih detail banyak perbedaannya.
Untuk yang asli bisa dicirikan dengan kertas filter yang luas dan tebal, setidaknya berukuran 0,75 mm, sedangkan yang palsu, kertasnya tidak luas dan tipis atau kurang dari yang asli,” kata Mekanik senior ini
Peredaran suku cadang imitasi yang beredar di pasaran tidak hanya merugikan keuangan konsumen tapi juga keselamatan jiwanya. Iming-iming yang palsu dingatkan Anjar kepada konsumen akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Bila konsumen telanjur menggunakannya, justru yang ada bisa menimbulkan banyak kerugian,” tandasnya.
Lalu bagaimana dengan pendapat para pedagang penjual suku cadang resmi tersebut supaya tidak terkecoh karena kemiripan yang ada, berikut tips dari pedagang agar mudah dalam membedakan spare part asli dan palsu sebelum membeli.
Hal pertama yang bisa diperiksa adalah label atau kode yang tertempel serta kemasan. Pasalnya setiap merek mobil ataupun motor punya cara sendiri.
“Kalau belanja di toko langsung, pengecekan baru bisa dilakukan saat barang ada di tangan, setelah kita melihat kode yang ada di kemasan. Contohnya kalau kampas rem memiliki hologram di kemasan dengan bayangan logo. Sedang yang palsu hanya hologram saja.
Guntut menambahkan para pengedar dan pelaku pemalsuan suku cadang itu bisa ditersangkakan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 5 miliar.
“Pasal 104 dan Pasal 106 Jo 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 UU RI No.08 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Hingga berita ini di tayangkan komunitas jurnalis jakbar elang hitam menunggu konfirmasi dari toko penjual.