Faktaexpose.com – Marak nya pembangunan ( proyek ) di wilayah kelurahan duri Kosambi yang tidak mengantongi surat Izin mendirikan Bangunan IMB, masih terus beraktifitas pembangunan nya.
Jelas sekali kegiatan tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku, melansir hukumonline.com
Telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG/IMB
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.
PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. adapun proses konsultasi perencanaan meliputi:
pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung[6] dengan menyampaikan:
Data pemohon atau pemilik;
data bangunan gedung; dan
dokumen rencana teknis.
pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi:
Penetapan nilai retribusi daerah;
pembayaran retribusi daerah; dan
penerbitan PBG.
Tentunya hal tersebut dapat merugikan negara dalam pendapatan daerah.
Seperti bangunan peruntukan toko material, di duga tak mengantongi IMB, tampak jelas sekali dari pantauan awak media di komplek Ruko Taman semanan indah(TSI) RT 15 RW 11 duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat
Saat dikonfirmasi tim investigasi( awak media), terkait Mandor pelaksana dan izin IMB tersebut , salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan mengatakan “
” Kalau mandor nya pak Solikin pak, kalau untuk izin nya saya kurang tau pak” Jawabnya
Kalau pemilik nya didepan pak, yang toko material itu kata pekerja tersebut , dengan menunjukan arah toko material tersebut
Saat awak media menghampiri toko material tersebut, dibenarkan oleh salah satu karyawan nya.
” Ya, pemilik bangunan itu boss saya yg punya, nama nya pak Handi, kalau izin nya saya tidak tau pak,,karna saya tidak diserahin masalah bangunan ini Jelas salah satu karyawan toko material tersebut.
Berharap Instansi terkait mengambil tindakan tegas,dalam hal ini, bangunan yang tidak memilik IMB, dapat merugikan pendapatan daerah.
TH