Capaian Kinerja Polres Aceh Timur Diakhir Tahun 2021

oleh -416 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com Aceh Timur — Selama kurun waktu tahun 2021, wilayah hukum Polres Aceh Timur sangat kondusif. Di mana ini merupakan kerjasama antara Polres Aceh Timur dengan berbagai stake holder serta didukung oleh masyarakat dan awak media.

Kami sangat berterima kasih kepada para awak media yang selama ini menjalin kerjasama dengan Polres Aceh Timur. Dalam setiap publikasi informasi selalu melakukan koordinasi, baik tentang kasus yang diungkap maupun perkembangan lainnya.

Berkaitan dengan kinerja di tahun 2021, Polres Aceh Timur telah banyak melakukan pengungkapan berbagai kasus, baik narkotika maupun tindak pidana kriminal.

Tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) tahun 2021 sejumlah 303 kasus dengan tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC) sejumlah 231 kasus dengan persentase 76,5 %. Sementara pada tahun 2020, tindak kriminal yang terjadi sejumlah 299 kasus dengan crime clearance 285 kasus dengan persentase 95 %.

Di tahun 2021 terjadi penurunan crime clearance dikarenakan meningkatnya Laporan Polisi pada Tri Semester akhir yang mana saat ini dalam proses sidik dan akan selesai tahap dua pada awal tahun 2022.

Terdapat empat kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan, diantaranya:
Pertama; Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di wilayah hukum Poslek Simpang Jernih pada bulan Februari 2021, berhasil diungkap oleh personel Satreskrim dengan mengamankan dua pelaku. Yang mana perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi.

Kedua; Perkara KSDA, perburuan satwa dilindungi yang terjadi pada bulan Juli di wilayah hukum Polsek Banda Alam. Dalam perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gajah. Para tersangka berikut barang bukti sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi.

Ketiga; Kasus perampokan dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada awal bulan Oktober lalu juga berhasil diungkap berikut barang bukti berupa tiga pucuk senjata api berikut magazen dan peluru aktif. Berkas perkara ini sudah tahap dua dan Polres Aceh Timur masih mencari satu orang lagi yang sudah ditetapakan DPO dalam perkara tersebut.

Keempat; Kasus kekerasan/pemerkosaan terhadap anak berjumlah 26 kasus selama tahun 2021 diantaranya yang kami rilis saat ini di Tri Semester akhir ada tiga Laporan Polisi yang terjadi pada bulan Oktober dengan korban dua anak berumur empat dan enam tahun di Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak.

Kemudian pada bulan Nopember terjadi pemerkosaan terhadap anak umur 13 tahun di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Selanjutnya pada bulan Nopember juga terjadi pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di Desa Gampong Keude, Kecamatan Peudawa. Yang mana kejadian ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga Nopember 2021 pelaku melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap
korban.

Dari ketiga pelaku pemerkosaan sudah berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Ada juga beberapa kasus yang menonjol lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, seperti kasus penganiayaan ringan sebanyak 51 kasus, pencurian 46 kasus, curanmor roda dua 38 kasus, penggelapan 27, pencurian dengan pemberatan 16 kasus, KDRT 12 dan pencabulan 10 kasus.

Baca Juga  Berikan Imbauan Kamtibmas, Kapolsek Muara Baru Ngobrol Santai Bareng Sopir Bajaj

Dari 303 perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur 231 atau 76,5 % perkara sudah terselesaikan dengan jumlah tersangka 80 orang (tahap dua).

Untuk tindak pidana narkotika, pada tahun 2021 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020, namun demikian barang bukti yang diamankan mengalami kenaikan.
Pada tahun 2020 terdapat 78 kasus dengan jumlah tersangka 99 orang dengan jumlah barang bukti: 91,742 Kilogram sabu dan 0,666 Kilogram ganja. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 47 kasus dengan rincian 37 kasus sabu dan 10 kasus ganja.

Jumlah tersangka yang diamankan 69 orang dengan jumlah barang bukti: 188,85 Kilogram sabu dan 13,146 Kilogram ganja.

Terdapat tiga pengungkapan dengan hasil yang cukup besar di tahun 2021, diantaranya pada bulan Maret Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 50 Kilogram di wilayah hukum Polsek Nurusalam Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Kemudian pada bulan Agustus masih di wilayah hukum Polsek Nurussalam tiga kilogram narkotika jenis sabu diamankan berikut tiga tersangka.
Selanjutnya pada awal bulan Desember 2021, Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 133 Kilogram narotika jenis sabu berikut satu orang tersangka di wilayah Peureulak.

Untuk periode Januari hingga Desember 2021, secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba dari 47 kasus yang terselesaikan 46 kasus atau sebanyak 95,74 % dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang.

Sementara itu di bidang lalu lintas, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Aceh Timur mengalami penurunan sebesar 14 % jika dibandingkan pada tahun 2020. Dimana pada tahun tersebut tercatat 446 kejadian dan pada tahun 2021 terdapat 383 kasus kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian korban meninggal dunia yang diakibatkan laka lantas mengalami kenaikan. Tahun 2020 korban meninggal dunia 61 orang, luka berat 51 orang dan luka ringan 566 orang. Sementara pada tahun pada tahun 2021 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 94 orang, luka berat 39 dan luka ringan 545 orang.

Berdasarkan anatomi lakalalantas, laka tunggal menyumbang angka terbesar terjadinya kecelakaan dan sepeda motor merupakan kendaraan yang mendominasi terjadinya lakalantas. Sedangkan usia, 16 sampai dengan 30 tahun yang menjadi korban laka lantas.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, kerugian materi akibat laka lantas juga mengalami penurunan. Di mana pada tahun 2020 kerugian materi mencapai Rp. 615.500.000, 00 (enam ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan di tahun ini Rp. 445.200.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas berdampak pada pelanggaran lalu lintas. Tercatat, data pelanggaran lalu lintas periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 2.264 bukti pelanggaran lalu lintas dan sepeda motor sebagai penyumbang terbesar pelanggar lalu lintas.

Ke depan wilayah hukum Polres Aceh Timur menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari bersama kita jaga wilayah kita agar terus kondusif. Kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik, mari kita pertahankan, kita jaga dan kita tingkatkan serta kompak selalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *