News  

Brimob Penabrak Affan Kurniawan Dipecat dari Anggota Kepolisian

Faktaexpose.com, JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae, dipecat dari Polri.

Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae buntut dengan kasus kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) yang ditabrak kemudian dilindas menggunakan mobil rantis Brimob.

Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Dari ke tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas, Namun hasil sidang etik terbagi dua pelanggaran.

 

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David.

Untuk sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

 

Kronologis aksi penabrakan dan pelindasan terhadap Affan terjadi saat demo ricuh di wilayah Pejompongan. Momen saat Affan ditabrak kemudian dilindas viral di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun demikian, mobil seakan tak menggubris dan tetap melaju.

(Wis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *