Faktaexpose.com, JAKARTA – Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kalideres, Muhammad Juhfa menghimbau wajib pajak khususnya warga Kalideres, Jakarta Barat, agar memanfaatkan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 5 % hingga 30 September 2023 mendatang.
Sebagai bagian dari warga Kota Jakarta semestinya dapat memenuhi kewajiban untuk membayar pajak,karena dari upaya partisipasi wajib pajak tersebut dapat mendukung pembangunan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bahkan tentunya untuk wilayah pembangunan yang berada di wilayah Kecamatan Kalideres” kata Juhfa saat ditemuo diruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).
Saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta pastikan untuk warga membayar pajak tepat waktu karena tagihan (pajak) terutang harus dilunasi batas waktu tanggal 30 september 2023.
Lebih lanjut Juhfa menambahkan, adapun uang pajak yang dihimpun tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan, diantaranya pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan setiap warga,” jelas Juhfa.
Sementara itu agar terhindar dari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan, diharapkan wajib pajak dapat melunasi tagihan PBB – P2 sebelum September 2023 berakhir atau batas waktu.
” Untuk memberikan kemudahan dari pulunasan batas waktu, pemerintah memberikan discon 5% pembayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo yaitu 30 september 2023″ tuturnya.
(Yons)