Faktaexpose.com, JAKARTA – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap pembuatan produksi narkotika jenis sabu berlokasi di Apartemen Victoria Recidenc Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil ungkapan itu, Polisi meringkus dua tersangka yang berinisial RH warga negara Iran dan tersangka RP warga negara Indonesia dan 3 orang masih DPO.
” Kedua tersangka yang kami sudah amankan berinisial RH warga negara Iran dan tersangka berinisial RP warga negara Indonesia dan DPO tiga orang berinisial X, Y dan Z,” kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di apartemen Victoria Daan Mogot Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023)..
Polri sudah melakukan pengecekan oleh Puslabfor Polri barang yang ditemukan adalah Narkotika golongan 1.
” Jadi yang telah di lakukan pengecekan oleh Puslabfor melalui laboratorium, barang yang ditemukan dan diproduksi adalah mengandung narkotika gologan satu,” terang Ramadhan.
Sementara Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi, Penyidik mendapat informasi bahwa di sekitar Daan Mogot Jakarta Barat warga negara asing melakukan proses produksi sabu di apartemen Victoria Daan Mogot Jakarta Barat,” jelas Jayadi.
Lebih lanjut, Kemudian penyidik melakukan pendalaman sekitar satu minggu dan kami berhasil menangkap tersangka HR pada kamis 14 juni warga negara Iran, kemudian dari penangkapan HR kami berhasil melalukan pengembangan dengan menangkap berinisial RP warga negara Indonesia.

Jayadi menyebutkan, Dari hasil penangkapan tersangka, Kami telah menyita barang bukti berupa bahan baku dan alat pendukung yang digunakan untuk produksi Sabu yakni Bentuk kristal sabu yang sudah jadi 12, 36 kg, aseton 2500 mll bahan baku untuk sabu, prekusor dan alat untuk membuat sabu,” sebut Jayadi.
Modus tersangka melakukan penyewaan aparteman dan melakukan produksi narkotika jenis sabu.
Ditambhakan Kasubdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Calvin Simanjuntak, Tersangka melakukan produksinya makan waktu 15 menit untuk hasil sabu1/2 kg.
” Cara tersangka HR membuat sabu hanya waktu 15 menit memasak dengan menggunakan kompor dipanaskan kemudian didinginkan dan pengeringan lalu penjernihan setiap membuat tersangka memproduksi hasil sabu setengah kilo gram,” jelas Calvin.
Dijelaskan Calvin, Tersangka HR saat HR memroduksi hanya seorang diri di dalam ruangan dengan berukuran 3×4 meter.
Tersangka HR usai produksi dengan satu olahannnya dilakukan pendistribusian dan dipasarkan.
” Hasil produksi sabu tersangka telah dipasarkan tiga kali, pertama 200 gram dan 150 gram di wilayah terdekat diterima oleh DPO X warga negara Iran kemudian yang ketiga 50 gram diterima tersangka RP” tukas Calvin.
Peran tersangka HR sebagai produksi tersangaka RP pengedar. Dan kedua tersangla terancam Pasal primer 114 dan subsider pasal 113 dengan ancaman hukuman mati dan subsider 122 ancaman hukuman seumur hidup UU RI no 35 tahun 2009.
(Yons)