Aniaya dan Merusak Pedagang Buah di Kembangan Dua Anggota Ormas di Amankan Polisi

oleh -99 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat amankan dua orang pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pedagang buah di wilayah hukum Polsek Kembangan.

Kedua tersangka berinisial SA (47) dan AE (36) kedua tersangka merupakan anggota ormas.

“Perbuatan tersangka berawal meminta uang kepada AR (korban) yang merupakan pedangang buah alpukat mangga di Jalan Raya, Joglo, Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21:00 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, saat jumpa pers dikantornya, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut, Kemudian korban memberikan Rp.10.000 kepada tersangka, namun ditolak tersangka dan marah marah dalam keadaan mabok minuman , karena uang yang diinginkan tersangka Rp 35000 kemudian terjadi cekcok.

Baca Juga  Warga Pesisir Utara Bersama BNNP Jakarta Deklarasi Perangi Narkoba

Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP, lalu kembali ke TKP dengan membawa rekannya delapan orang,” ujar Syahduddi.

” Disitulah tersangka mengacak acak toko buah milik korban dan melempar kaca dengan batu konblok serta menganiaya korban hingga luka luka,” jelasnya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kedelapan rekan tersangka tidak terbukti melakukan penganiayan dan pengrusakan terhadap korban, lalu di pulangkan dengan wajib lapor,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang digunakan saat kejadian, 1 batu konblok, lampu bohlam, 1 kaos seragam ormas, alpukat dan mangga, palsdisc rekaman dan celana pelaku serta korban.

Kejahatan terhadap kedua tersangka diancam pasal 170 KUHP dan 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *