Anak Penyanyi Dangdut Kondang di Tangkap Polisi, Bawa Kabur Belasan Motor, Polisi Terima 17 Laporan

oleh -616 Dilihat
oleh

faktaexpose.com, JAKARTA –
Tersangka RDA seorang wanita muda harus berurusan dengan Kepolisian Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat.

Pasalnya RDA telah membawa kabur belasan sepeda motor, selain itu tersangka setelah dicek urine juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Diketahui tersangka merupakan anak penyanyi dangdut Allmarhum Imam S Arifin yang hits lagunya “Pengadilan Cinta”

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, pihaknya telah menangkap tiga orang, salah satunya perempuan RDA dan dua lelaki sebagai penadah.

“Tersangka RDA pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhum Imam S Arifin,” jelas Yongky saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Dirinya kembali menjelaskan, modus  tersangka yaitu berpura-pura meminjam motor korban kenalannya dengan alasan hendak  pergi ke suatu tempat, Setelah kendaraan dibawa RDA ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.

“Dengan cara meminjam sepeda motor RDA lebih cepat mendapatkan kendaraan, Namun belakangan para korban baru sadar bahwa dia sudah menjadi korban penipuan atau penggelapan,” jelas Yonky.

Menurut Yonky, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan polisi terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut kondang tersebut.

Baca Juga  Diduga Agen Chip Ditangkap Kenapa Bos Minyak Ilegal Masih Berkeliaran Ada Apa…,?

Masih dituturkan kapolsek,  tersangka  mengaku sudah belasan kali melakukan perbuatannya dengan modus  meminjam motor korban. “Dia membujuk korban untuk meminjam sepeda motornya. Namun setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” tutur Yongky.

Diceritakan Yonky, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat dilakukan tes urine hasilnya RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu,” sebut kapolsek.

Kemungkinan selain untuk kebutuhan hidupnya, diduga hasil kejahatan tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Yonky menambahkan tersangka RDA menjual  satu unit motor hasil kejahatan  dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp 3 juta. Motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.

Pengakuan tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukannya  semua sama.

Tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kenakan Pasal 480 KUHP. 

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *