Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat amankan aktor AA (36) bersama lima orang rekannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Lima orang rekannya berinisial PA (30), ZF (26), AK (31), MZ (30) dan PL (23). Salah satu rekan AA itu menurut polisi adalah seorang influencer.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat jumpa pers dengan media, panangkapan para tersangka ada dua lokasi, Selasa (1/10/2024).
” Penangkapan di dua lokasi berbeda di Bogor dan di Jakarta Selatan pada kamis 26 September 2024, atas informasi masyarakat,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Disebutkan Arsya, dari kelima rekan AA ada dua wanita, yakni PA dan PL, bahkan satu orang influencer,” sebut Arsya.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan kronologis penangkapan ke enam tersangka.
” Penangkapan tersangka AA di sebuah rumah tinggal di Bogor pada kamis (26/9) pukul 17.00 WIB atas informasi masyarakat, Dan saat ditangkap AA tidak dalam menggunakan narkoba,” terang Chandra.
Diduga alasan AA menggunakan narkoba ada permasalahan dalam keluarga.
Chandra melanjutkan penangkapan ke lima rekannya di sebuah Hotel di Jakarta Selatan.
” Kemudian lima rekannya kami tangkap di sebuah Hotel di Jakarta Selatan pada kamis (26/9) pukul 22.30 WIB, kelimanya sedang pesta narkoba,” papar Chandra.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan alhamdulillah untuk saudara AA dan 5 orang teman lainnya dalam kondisi sehat wal’afiat. Dan untuk tes urinnya keseluruhan mengandung amfetamin dan metamfetamin,” tambahnya
Kembali Wakapolres menegaskan, pihaknya tidak segan segan untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya, Dirinya juga berpesan kepada masyarakat.
” Kepada masyarakat berikan infromasi dan kerja samanya, untuk menindak tegas peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta Barat, Dan bagi masyarakat laporkan jika ada orang atau sekelompok melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kami tegaskan untuk mendindak lanjuti dengan segera,” tegas Arsya.
Dan polisi menyita beberapa barang bukti, sabu 1,7 gram, plastik klip sisa berisikan sabu, alat bong, korek api, botol air mineral.
Dan dijelaskan Chandra ke enam tersangka, Polisi menjerat pasal 127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 dengan assement dilakukan rehab dari ke enam tersangka.
(Yons)