Faktaexpose.com, JAKARTA — Pria berinisial MAJ (20) di ringkus unit reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara lantaran melalukan tindak pidana pencurian motor Yamaha RK King milik korban RK (27).
Kejadian pencurian pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Pasar Baru RT 001/02 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.
” Berawal kejadian, korban memarkirkan motornya pada Kamis (1/10), motor yang diparkir tidak di kunci stang dan kunci gembok tambahan, kemudian korban saat akan menggunakan motor miliknya ternyata hilang dicuri,” kata Kapolsek AKBP Agta Bhuwana, saat jumpa pers Kamis (5/11/2026).
Masih kata Agta, Kemudian korban melaporkan kejadian ini. Dan anggota reskrim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan Cctv diarea kejadian sekitar.
Hasil rekaman Cctv terlihat dalam video rekaman seorang pria yang belum diketahui indetitasnya melakukan aksi pencurian. Dan korban mengalami kerugian Rp 18 juta.

Dari pencurian kasus ini, Polsek Metro Penjaringan kemudian mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri tersangka dan akhirnya diketahui indentitas tersangka berinisial MAJ.
” Hasil pengembangan indentitas tersangka diketahui beralamat di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora Jakarta Barat,” jelas dia.
Disebuah kontrakan tersangka ditangkap dan sempat melawan petugas dengan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.
” Karena melawan petugas, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki kanan, lalu tersangka dibawa kerumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis,” tegas Agta.
Diakui tersangka motor hasil curian dijual melalui market place aplikasi Facebook dengan metode pembayaran COD didaerah Jakarta Barat seharga Rp 8 juta.
” Motor tersebut dijual delapan juta rupiah, kemudian hasilnya dibelikan motor Mio seharga enam juta setengah rupiah, sisa uang Rp 950.000 membayar kontrakan sebesar Rp.550.000 dan sisanya dibelikan nerkotika ganja sintetis,” terang Agta.
Penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti, motor yamaha RX king, 1 gunting, 1 unit Hp, 1 Unit motor Mio dan 1 kunci kontak motor mio. Adapun pengejaran barang bukti Yamaha RX king didapati oleh petugas di daerah Wonosobo Jawa Tengah.
Perbuatan tersangka terancam pasal 477 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan acaman hukuman 7 tahun penjara
(Yons)
















