News  

Polres Metro Jakarta Utara bersama Forkopimko Musnahkan Jutaan Obat-obat Keras dan Berbahaya

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara bersama Forkopimko Jalarta Utara memusnahkan sitaan barang bukti obat keras dan berbahayandi halaman Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026).

Obat keras dan berbahaya sebanyak 9.936.100 butir hasil operasi tangkapan satres narkoba Polres Metro Jakarta Utara di perumahan Sunter Karya, Tanjung Priok dengan diamankan 1 orang tersangka berinisial ZA (37).

Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi atas kinerja satuan reserse narkoba Polres Jakarta Utara yang telah mengamankan jutaan butir obat – obatan keras dan berbahaya.

” Semoga wilayah Jakarta Utara menjadi aman dan bersih dari bahaya obat- obat keras dan berbahaya khususnya narkoba. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kajari dan intansi terkait yang telah memberantas narkoba di wilayah Jakarta Utara,” kata Hendra.

 

Sementara Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dhilata, menjelaskan bahayanya obat obat keras dikalangan masyarakat. Untuk itu Ia komitmen memberantas obat obat keras dan narkoba.

” Jika obat keras dan berbahaya ini beredar dimasyarakat dan dikonsumsi generasi muda menjadi eforia dan kejahatan kriminal sperti tawuran, curanmor, kejahatan sexual dan kejahatan kriminal lainnya,” ujar Yonky.

Yonky juga mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan keseriusan Pemerintah Jakarta Utara bersama jajaran terkait pemberantasan narkoba dan obat- obat keras yang berbahaya.

Adapun obat-obatan tersebut yakni Treamadol tablet dikemas lempengan, Trihexypendil tablet dikemas dalam botol, Hexymer tablet dikemas dalam botol. Total keseluruhan berjumlah 9.936.100 butir yang dimusnahkan dan jika dirupiahkan Rp 15 M dan menyelamatkan 10 juta jiwa.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *