Faktaexpose.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka di dalam dua kasus, yakni kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati dan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan, jadi sekaligus, Biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Pada kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, selain Sudewo KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu;
Kades Karangrowo inisial ASO, Kades Arumanis inisial SMJ dan
Kades Sukorukun inisial KRN
Sudewo bersama 3 orang lainnya menggunakan rompi orange, kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka, KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” kata Asep.
KPK meminta para calon perangkat desa yang dimintai uang disebut sebagai korban pemerasan untuk kooperatif agar kasus dapat diungkap secara menyeluruh
Dijelaskan Asep, Sudewo diduga telah mengarahkan untuk memberikan tarif bagi para calon perangkat desa yang mendaftar.
Selain itu juga, kata Asep, dalam proses pengumpulan uang terdapat ancaman, yang apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Saat jumpa pers KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar yang sebelumnya disimpan dalam karung.
Perbuatan terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(Yns/Tim)
















