Faktaexpose.com, JAKARTA – Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta Utara melaksanakan pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai yang telah berstatus Barang yang menjadi milik negara serta barang yang dinyatakan tidak dikuasai peruntukan musnah.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda
Setiaji Tenggamus menjelaskan,” sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan peran Community Protector dan Revenue Collector, Bea Cukai Marunda terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai,” kata Setiaji, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Bea Cukai Marunda juga telah melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan telah memberikan sumbangsih kepada negara berupa Denda Penyidikan (Ultimum Remidium) sebesar Rp364.773.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Disebutkan Setiaji, Adapun pemusnahan Barang yang menjadi milik negara dan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan rincian barang sebagai berikut:
Rekapitulasi BMMN Peruntukan Musnah, Nama barang jumlah satuan perkiraan nilai barang potensi kerugian negara
1. Rokok sebanyak 2.652.309
batang Rp 4.483.624.535
Rp2.233.402.531, Rokok Elektrik
8.600 Batang
2 . MMEA 3.850 Botol
3. JERIKEN
4. ESSENCE GLOW LIKE A MERMAID HIGHLIGHTER 10 FOREVER MERMAIDn119nPCE
5. CATRICE CORAL LIGHTS BLUSH & HIGHLIGHTER PALETTE 010 SOFT CORAL (KIT) 81 PCE
6. ESSENCE YES, EYE CAN! EYESHADOW PALETTEn84 PCE
7. Plastic Pallet 12 PCE
8. Plastic Storage Box 378 PCE
Rekapitulasi BTD Peruntukan Musnah, Nama barang jumlah satuan kondisi barang
1. Polyvinyl Butryal (PVB) Plastic
1.433 KGM Rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis
2. V-Belt 31 PCE
3. Plastic Packaging Bag 228 PCE

Barang-barang ini melanggar regulasi kepabeanan dan cukai serta dalam kondisi rusak sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sambung, Upaya hukum telah dilaksanakan dengan melibatkan penyelidikan yang cermat dan penegakan hukum yang tegas. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pemusnahan ini dilakukan melalui peleburan dan perusakan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
Bea Cukai Marunda menyadari pentingnya meminimalkan dampak sosial dan lingkungan dalam kegiatan pemusnahan, sehingga metode pemusnahan dipilih secara cermat dengan memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan,” sambung Setiaji.
Kembali ia beberkan, Output yang diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi milik negara ini antara lain:
Transparansi kepada masyarakat terkait kegiatan dan capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmennya untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan.
Terjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai Marunda dengan instansi terkait dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
Peran Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara di bidang pabean dan cukai, meningkatkan pelayanan pada sektor industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan negara. (***)
















