News  

Tipu Puluhan Orang Pemilik WO Ayu Puspita dan Satu Karyawannya Jadi Tersangka

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menahan AP pemilik WO beralamat di Jakarta Timur dan satu karyawannya berinisial D setelah polisi periksa kedua orang ini dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan jasa wedding organizer (WO).

Disebutkan Erick dua tersangka yang Ia tetapkan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Pada hari ini, kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AP, perempuan, dan D, laki-laki,” kata Kombes Erick Frendriz kepada media dikantornya, Selasa (9/12/2025).

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional WO tersebut.

” Ayu merupakan pemilik atau penanggung jawab, dan Dimas sebagai pegawai WO tersebut,” kata Erick.

“Peran mereka, yaitu AP sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan, kemudian D yang membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, yang aktif membantu,” jelas Erick.

Ia menambahkan, tiga orang lain yang sebelumnya diamankan masih menjalani pemeriksaan.

“Untuk tiga orang lagi yang kami amankan masih pemeriksaan mendalam karena kami saat ini masih mengumpulkan barang bukti. Kemudian masih memeriksa banyaknya korban atau pelapor yang mencapai jumlah 87 orang,” ujar Erick.

Lebih lanjut, Namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Ini masih running, belum semuanya kami selesaikan pemeriksaan dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” kata dia.

Erick juga menjelaskan hubungan kedua tersangka bukan pasangan suami istri.

“Bukan, AP dan D statusnya owner dan pegawai,” tegasnya.

 

Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, banyaknya korban telah dibujuk rayu

“Ya AP selaku pemilik, dia yang mengorganisir semuanya. Kemudian yang D ini, yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” kata Onkoseno.

Peran tersangka D di WO tersbut, polisi masih mendalami.

“Untuk perannya masih kita dalami ya, untuk statusnya dia apa perannya. Tapi apa yang dilakukan tadi saya sampaikan,” ujarnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *