News  

Seorang Pria Miliki Beberapa Senjata api Rakitan Serta Peluru Magazene dan Narkoba di Tangkap Polisi

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria. Pria yang berinisial WW (35) diamankan di kediamannya pada Rabu (26/11) di Jalan MH Thamrin Lobby Tower A Great Western Resort Apartemen lantai 15 Penunggangan Utara, Pinang Kota Tangerang.

Tersangka WW kedapatan membawa beberapa paket jenis nerkoba, beberapa senjata api genggam rakitan jenis Harlet dan puluru magazene.

” Berdasarkan pengembangan dari S di Kampung Boncos, pelaku membeli 2 paket narkoba jenis sabu berat 0,64 gram kepada S di Boncos Palmerah, Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi saat jumpa pers dikantornya, Selasa (2/12/2025).

Masih kata Twedi, Pelaku di rumahnya di apatermen Tower A Great Western, Penunggangan, Pinang, Kota Tangerang. Selain itu pelaku membeli 1 butir ekstasi kepada S berat 0,24 gram.

Pelaku juga kata Twedi, memiliki 2 butir ekstasi di kasih dari A masih pengejaran polisi (DPO), kemudian WW memiliki 2 bungkus klip berisi narkoba jenis Ketamin berat 21,23 gram membeli dari S yang masih dalam pencarian polisi (DPO).

Pelaku pun memiliki 9 botol berisi narkotika jenis Kanabinoid Sintetis cair berat 150 gram membeli kepada temannya A (DPO) dikirim dari Riau, namun tersangka belum membayar. Dan pelaku juga memiliki 1 buah pods berisi narkotika jenis Kanabinoid ssa pakai.

Hasil penyelidikan Kepolisian berhasil menyita 4 timbangan digital membeli lewat online. Dan memiliki 3 set alat hisap sabu.

Hasil penggeledahan polisi, pelaku memiliki 3 buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot. Diakui pelaku membeli lewat online dengan harga Rp 2 juta serta 4 buah magazine senjata membeli lewat online untuk kelengkapan senjata rakitan.

” Pelaku juga memiliki 1 buah senjata air softgun genggam jenis revolvers membeli dari S (DPO) di Kampung Boncos, Palmerah dengan harga Rp 12 juta, senjata ditemukan didalam dashbord mobil pelaku,” ungkap Twedi.

Penggeledahan kepolisian kepada pelaku juga didapati 1 senjata api genggam merek Walther P22 tanpa magazene didapatkan dari C diambil rencana pelaku ingin membeli Rp 30 juta, namun belum dibayar.

” Kami juga menyita 49 butir peluru kaliber 22LR dari pelaku, diakui pelaku membeli dari S seharga Rp 12 juta. Dan ditemukan 1 butir peluru tajam 9 mili dan 50 butir peluru hampa, peluru tersebut dibeli seharga Rp 3 juta,” paparnya.

Pelaku memiliki 2 kotak penyimpanan senjata api dan 1 mobil merk Honda HR-V untuk dijadikan kendaraan membawa barang barang bawaan pelaku.

Modus dari perbuatan tersangka mengkonsumsi narkotika dan kepemilikan senjata ditempat tinggalnya. Dan polisi mencatat ada 3 DPO yang akan diburu.

Perbuatan tersangka terancam pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009, Pemenkes RI no. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggongan narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *