9 Anggota Resnarkoba PMJ Teracam Dipecat Buntut Tewasnya Terduga Pelaku Narkoba

oleh -305 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, JAKARTA – Buntut tewasnya DK terduga pelaku narkoba. Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan dalam upaya pencarian.

Dari perbuatan para oknum polisi itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra menyebut pasal yang diterapkan para tersangka.

“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

“Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” sambungnya.

Nursyah menyampaikan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

Baca Juga  RUPS PLN, BUMN Ubah Nomenklatur PLN dan Susunan Komisaris Direksi

“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.

Sementara Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan dari pemeriksaan dan penyelidikan ke delapan oknum yang telah diperiksa.

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

” Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” terang Kombes Pol Hengki Haryadi.

” Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP” tegasnya.

(Wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *